BANK MANFAAT

Bank Perekonomian Rakyat Syariah Manfaatsyariah

Bank merupakan peserta penjaminan LPS

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per Bank adalah Rp2 miliar

PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Manfaatsyariah

Bank membantu Nasabah untuk pengadaan modal kerja,investasi dan konsumtif yang dikelola secara syariah sehingga Nasabah lebih mudah,fleksibel serta lebih menentramkan karena terbebas dari penetapan beban bunga.

PELAYANAN

Kami memiliki beberapa pelayanan perbankan diantaranya sebagai berikut :

Deposito Mudharabah

Merupakan Simpanan Berjangka dengan sistem bagi-hasil yang diperuntukan bagi perorangan dan Badan Hukum, dimana Bank akan mengelola setiap rupiah deposito anda secara Syariah.

Syarat & Ketentuan Deposito

1.Mengisi formulir deposito

2.Perorangan: Kartu identitas diri KTP dan NPWP

3.Perusahaan:

a.KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang

b.Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan

c.SIUP,TDP/Ijin Usaha dari instansi yang,NPWP

4.Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Tabungan

Merupakan Simpanan dengan sistem bagi-hasil yang diperuntukan bagi perorangan dan Badan Hukum, dimana Bank akan mengelola setiap rupiah tabungan anda secara Syariah

Syarat & Ketentuan Tabungan

1.Mengisi formulir tabungan

2.Perorangan: Kartu identitas diri KTP & NPWP

3.Perusahaan:

a.KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang

b.Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan

c.SIUP,TDP/Ijin Usaha dari instansi yang,NPWP

4.Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pembiayaan

Pembiayaan untuk modal kerja, atau untuk investasi maupun pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, akan lebih menentramkan dengan pembiayaan berbasis syariah.

Syarat & Ketentuan Pembiayaan

1.FotoCopy Kartu Identitas Diri KTP (Suami-Istri)

2.Fotocopy Kartu Keluarga

3.Fotocopy Buku Nikah

4.Jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan dan atau Tanah & Bangunan (SHM,SHGB,SHMRS,BPKB)

5.Surat Keterangan Izin Usaha / Nomor Induk Berusaha (NIB)

6.Surat Keterangan Kerja (Karyawan Swasta/Pegawai)

7.Slip Gaji 3 Bulan Terakhir (Karyawan Swasta/Pegawai)

8.Rekening Koran Tabungan 6 Bulan Terakhir

Layanan Transaksi

  • Pembayaran Rekening Listrik & Telepon
  • Pembayaran Kartu Kredit (Visa, Master, Citibank, HSBC, GE, dll)
  • Transfer On-Line antar Bank (Jaringan ATM Bersama & ALTO)
  • Tagihan Ponsel Pasca Bayar (Telkomsel, Indosat, XL)
  • Isi Ulang Pulsa Ponsel (IM3, Mentari, Simpati, Kartu AS, Bebas, dll)
  • Pembayaran lain-lainnya (Prudential, Air Asia, Garuda Indonesia, FIF, dll)

LEGALITAS

PT. BPRS Manfaat Syariah sebelumnya bernama dari PT. BPRS Ibadurrahman mulai beroperasi sejak tahun 1993 berkantor Pusat di Penajam Pasir Utara (PPU). Dan memiliki Perwakilan Kantor Cabang di Kotamadya Balikpapan.

  • Izin usaha dari Departemen Keuangan No. KEP-196/KM.17/1993 tanggal 10 September 1993.
  • Izin usaha berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Kepala Biro Perbankan Syariah BankIndonesia Nomor. 5/1/KEP.Ka.BPS/2003 tanggal 11 April 2003.
  • Persetujuan Prinsip Perubahan Kegiatan Usaha menjadi Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank Indonesia Nomor : 2/906/DPIP/Prz Tanggal 18 Desember 2000.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor : 01.560.181.8.726.000
  • Surat Izin Tempat Usaha dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasir Nomor : 39/PEM-SITU/1993 Tanggal 16Februari 1993.
  • Tanda Daftar Perusahaan (PT) Nomor 171316400016 Tanggal 10 Maret 2017.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120203560073 an.PT BPRS Manfaat tanggal 7 Mei 2019.
  • Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-05634 HT 01.04.TH 2001. Tanggal 13 Agustus 2001.
  • Akta Penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 yakni akta No 07 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPRS Mubarakah tanggal 13 November 2008.
  • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mubarakah disingkat PT. BPRS MUBARAKAH tanggal 29 Desember 2009.
  • Akta Perubahan Nomor 16 Tanggal 16 September 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Ibadurrahman.
  • Akta Perubahan Nomor 5 Tanggal 9 Mei 2014 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Ibadurrahman.
  • RUPS LB Tanggal 16 Desember 2015 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Ibadurrahman.
  • Akta Perubahan No.40 tanggal 25 Agustus 2016 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang saham luar biasa PT.BPRS Ibadurrahman.
  • Akta Perubahan No.18 tanggal 20 Agustus 2018 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang saham luar biasa PT.BPRS Ibadurrahman.
  • Akta Perubahan No.20 tanggal 14 Maret 2019 dibuat Notaris Melania Meinsye Hambali, SH Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang saham luar biasa, Perubahan Nama PT.BPRS Ibadurrahman menjadi PT.BPRS Manfaatsyariah disingkat menjadi PT.BPRS Manfaat, SK Menhumkam nomor AHU-0014825.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019.
  • Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-19/KO.0903/2019 Tentang Penetapan Izin Usaha PT.BPRS Ibadurrahman menjadi Izin Usaha PT.BPRS Manfaat tanggal 28 Mei 2019.
  • Akta PerubahanNo.04 tanggal 30 Agustus 2019 dibuat Notaris Novianti,SH,M.kn Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang saham luar biasa, Perubahan Pengurus PT.BPRS Manfaat, SK Menhumkam nomor AHU-0160879.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 5 September 2019.

HUBUNGI KAMI

PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Manfaatsyariah memiliki dua tempat transaksi Pembiayaan yakni :

BALIKPAPAN

Jl. Jend.Sudirman Komp. Perkantoran Balikpapan Permai Blok F-2 No.25 , Kalimantan Timur

Telp : (0542) 8808000,8808233

PENAJAM

Jl.Propinsi No. 35, Penajam Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Telp. (0542) 7200456, 8540075

Loading
Your message has been sent. Thank you!